UMUM

Terpidana Kasus Korupsi Deni Gumelar Yang Rugikan Negara Rp.18 Miliar Ditangkap Tim Gabungan KPK dan Kejaksaan

Terpidana Kasus Korupsi Deni Gumelar Yang Rugikan Negara Rp.18 Miliar Ditangkap Tim Gabungan KPK dan Kejaksaan
 

BERITAAKTUAL87.ID, Jakarta,-

Deni Gumelar terpidana kasus korupsi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar. Deni Gumelar terbukti dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober. "Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Deni Gumelar, Kamis (9/12/2021)". Diungkapkan Ali mengenai kronologi penangkapan yakni pada Kamis 9 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIB, setelah tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan Deni Gumelar, katanya. Ali menyebut, Deni datang dari Malang menggunakan kereta api, dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung. Selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung, terangnya. Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, diterangkan Ali, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan Negara sebesar.Rp.18.572.700.646. Deni Gumelar dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.50 juta serta uang pengganti sebesar Rp.8.445.931.364, ungkapnya. Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021. Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, ujar Ali. (*/rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.