UMUM

Polda Metro Jaya Gerebek Sebuah Klinik Kecantikan Zevmine, Diduga Sebuah Klinik llegal

Polda Metro Jaya Gerebek Sebuah Klinik Kecantikan Zevmine, Diduga Sebuah Klinik llegal
  BERITAAKTUAL 87.id, Jakarta- Diduga Klinik kecantikan Zevmine yang berada di Ciracas-Jakarta Timur, Adalah sebuah Klinik kecantikan llegal. Hasil penyidikan petugas terhadap Klinik Zevmine tersebut sudah beroperasi selama empat tahun terakhir. Rata-rata Pasien yang datang sebelum Pandemi Covid-19 dikisaran 100 Orang perbulannya. Tapi saat Pandemi agak berkurang sekitar 30 orang, Dengan mematok tarif mulai dari Rp.1,5 juta hingga Rp.9,5 juta. Tindakan medis yang dilakukan oleh Klinik tersebut antara lain adalah, Suntik Botox dan lnjeksi Filler dan Tanam Benang. Suntik Botox dipatok dengan harga sekitar Rp.2,5 hingga Rp.3,5 juta. Dan Tanam Benang dipatok dengan harga Rp.6,5 juta hingga seterusnya. Polda Metro Jaya Minggu 14 Februari 2021 menggerebek Klinik kecantikan ilegal Zevmine Pure Beauty Skin Care & Medical Spa di Ruko Zam-Zam Jl. Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan Klinik ilegal tersebut Polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, Yakni SW alias dr. Y, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa. Yusri Yunus menjelaskan, SW alias dr. Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik Klinik dan melakukan praktek dokter kecantikan tanpa, "Memiliki kualifikasi sebagai dokter Spesialis dan mengantongi izin untuk membuka Praktek Kedokteran", terangnya. Penyidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan, Bahwa tersangka adalah memang seorang tenaga kesehatan. Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu Rumah Sakit. "Harga tertinggi yang bisa dia tarik Rp.9,5 juta. Dari tarifnya Keuntungan selama empat tahun ini masih Kita hitung", tambahnya. Akibat perbuatannya, Tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU no.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp.150 juta. Sementara itu pada kesempatan yang sama Sulung Mulia Putra, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Meminta masyarakat untuk mengecek dahulu Klinik yang akan mereka datangi, Apakah telah mempunyai izin dan terdaftar, Sebelum datang dan berobat. "Kami sarankan memang sebelum masyarakat berobat, Ada baiknya cek dulu izinnya", kata Sulung. (*rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.