UMUM

Oded M Danial Jabatan Wali Kota Bandung Sementara Akan Diserahkan Kepada Yana Mulyana Wakilnya

Oded M Danial Jabatan Wali Kota Bandung Sementara Akan Diserahkan Kepada Yana Mulyana Wakilnya
  BeritaAktual87.id, Bandung,- Kabar Oded M Danial akan menyerahkan tugas dan jabatannya sebagai Wali Kota Bandung kepada Wakilnya Yaya Mulyana, Lantaran saat ini Oded masih sakit. Oded dilarikan ke rumah sakit karena menderita sakit lambung, dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena asam lambung kambuh sampai. "Mang Oded sapaan orang nomor satu di Kota Bandung masih butuh perawatan cukup lama. Agar bisa fokus dalam pengobatan dan Pemerintahan tetap berjalan, Mang Oded akan menyerahkan jabatan kepada Wakilnya Yana Mulyana. Penyerahan jabatan orang nomor satu di Kota Bandung sudah beredar di kalangan pejabat, Bahkan beberapa pejabat membenarkan adanya kabar tersebut. "Saat ini masih menunggu SK Gubernur," ujar salah seorang Staff Wali Kota. Sementara wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku belum menerima kabar terkait delegasi jabatan. "Saya belum dapat kabar apa-apa hanya disuruh membaca undang-undang no.23 tahun 2014 pasal 65 tentang Pemerintahan Daerah", ujarnya, kemarin Senin (26/7/2021). Saat didesak Yana mengatakan, Siap menjalankan tugas sebagai Wali Kota. "Jika ada amanah harus siap demi berjalannya Pemerintahan",ujar Yana. Sedangkan Siti Muntamah istri Mang Oded saat dikonfirmasikan, Menbenarkan terkait hal penyerahan jabatan kepada wakilnya tersebut. "Pak Wali berobatnya lama, 'sementara' sampai pak Wali sehat", tulisnya. Dilain pihak tanggapan wakil Rakyat, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, Ia menanggapi rencana penyerahan jabatan Wali Kota Bandung Oded M Danial ke wakilnya karena berhalangan akibat sakit. Menurut Edwin penyerahan jabatan sesuatu hal yang lazim saat Wali Kota berhalangan hadir didelegasikan kepada wakilnya. "Pak Oded karena memang sedang sakit fungsinya bisa diwakilkan kepada Wakil Wali Kota, kan lnstruksi mendagri begitu", katanya. Edwin mengatakan, lntruksi Mendagri salah satunya wakil Wali Kota melaksanakan tugas Pemerintahan apabila Wali Kota berhalangan. Jadi tidak perlu Plt atau pun tidak perlu Pjs. Edwin mengaku belum dengar rencana penyerahan jabatan Wali Kota kepada Wakilnya, Namun tidak perlu ada Plt atau Pjs. "Jika Pak Wali sakit, Pekerjaan dan tugasnya cukup diwakilkan tapi tidak perlu ada Plt dan Pjs, Buat apa ada SK juga, Wali Kota masih di tempat dan tidak hilang kesadaran", ujarnya. Edwin mengatakan, Jika pengambilan keputusan biasanya tetap harus Wali Kota, penandatanganan suatu keputusan bisa di rumah, Surat bisa disusulkan tidak ada masalah. "Sementara itu kondisi Wali Kota Bandung Oded M Danial menurut lstrinya Siti Muntamah yang setia menjaga selama di rumah sakit, Sudah membaik dibanding ketika masuk rumah sakit pada 21 Juli 2021 lalu". (*rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.