UMUM

Mantan Relawan Vaksin Jual Belikan Sertifikat Vaksin Palsu

Mantan Relawan Vaksin Jual Belikan Sertifikat Vaksin Palsu
  BeritaAktual87.id, Bandung,- Sindikat jual beli sertifikat vaksin palsu di Bandung yang tanpa disuntik terlebih dahulu, Berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Dari pengungkapan tersebut, Subdit V Siber Dit.Reskrimsus menahan tiga orang yang salah satunya adalah mantan relawan vaksinasi Covid-19 berinisial IF (27) pada 6 September 2021 beberapa waktu lalu. IF menyalahgunakan wewenangnya sebagai mantan relawan vaksin Covid-19 terhadap akses yang masih bisa dia akses ke situs pcare.bjps-kesehatan.go.id/vaksin/login, yang terhubung dengan aplikasi 'PeduliLindungi', Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A.Chaniago. Sementara dua tersangka lainnya yakni, MY (26) dan HH (27) merupakan rekan dari IF. Keduanya berperan sebagai agen yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa disuntik melalui jejaring medsos. Sebanyak 26 sertifikat vaksin pun telah dibuat IF bersama MY dan HH, kata Erdi. Penyidikan dilakukan di jejaring lnternet, dan menemukan penawaran pembuatan sertifikat vaksin tanpa divaksin terlebih dahulu, dengan tarif pembuatan sebesar Rp.300.000 per-sertifikat. Ketiganya meraup keuntungan kurang lebih Rp.4 juta", jelasnya. Sementara itu Kombes Pol Arif Rahman, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengatakan, Sebelum menangkap sindikat ini, Pihaknya melakuan Cyber Patrol terhadap akun-akun media sosial, yang menjual sertifikat vaksin palsu. Setelah pihaknya menemukan akun media sosial dari sindikat IF, MY dan HH, menurutnya kasus pengungkapan itu merupakan illegal otoritation atau penyalahgunaan wewenang terhadap akses situs sertifikat vaksin, ungkapnya. Yang bersangkutan mempunyai otoritas untuk akses ke Aplikasi dan mencantumkan data palsu bahwa yang bersangkutan sudah divaksin padahal belum. Karena tersangka ini pada dasarnya adalah seorang relawan pada saat melakukan vaksinasi, ujarnya. Ketiganya mempunyai peran masing-masing, Pihaknya menjelaskan bahwa ada End User (Pengguna sebagai pelengkap dari sindikat ini). Kepada IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun. (rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.