UMUM

Limbah Dari Peternakan Ayam Resahkan Warga Kanoman Cianjur

Limbah Dari Peternakan Ayam Resahkan Warga Kanoman Cianjur
  BERITAAKTUAL87.id,_ CIANJUR - Warga Kp.Cikadu di dua RT dan RW yakni, RT.01/05 dan RT.01/013 sudah sejak lama meminta pihak PT.SINAR KANOMAN FAMILi untuk penanganan terkait limbah yang dibuang dan telah mencemari aliran air sungai kecil atau selokan, hingga menimbulkan dampak pada lingkungan, dan sangat merugikan bagi warga masyarakat, Namun lacur, Hal tersebut tidak ada tanggapan dari pihak PT tersebut, Jum'at (25/3/2022). Hingga akhirnya warga masyarakat pun sepakat menyerahkan penanganan untuk masalah tersebut kepada Drs.Herlan Jaenudin SH,MM dan Rekan sebagai kuasa hukum dari warga masyarakat untuk menindak lanjuti permasalahan yang sudah lama tidak ditanggapi pihak PT.SINAR KANOMAN FAMILY atau pihak pengelola dari limbah kandang ayam tersebut. Warga Cikadu, Cibeber, Cianjur sangat mengeluhkan perihal limbah yang dibuang ke sungai tersebut, Sebab semenjak adanya kandang ayam milik PT.SINAR KANOMAN FAMILY tersebut, Lahan pertanian yang tadinya tumbuh subur, air mengalir jernih, aliran air tersebut yang dulu bisa dipakai warga untuk mandi dan mencuci juga mengairi kolam ikan, Tetapi kini air tersebut menjadi kotor dan bau serta bercampur belatung, apalagi di musim hujan lahan pertanian tidak bisa ditanami padi akibat limbah tersebut. Dan Pada Kamis 24 Maret 2022, kuasa hukum bersama warga juga wakil dari aparat Desa Kanoman , Kasitrantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas melakukan investigasi langsung ke lapangan atau ke lokasi tanah warga yang terkena limbah tersebut. Kuasa Hukum dari warga masyarakat tersebut mendata seluruh tanah yang dirugikan oleh pengusaha ternak ayam dan mencatat semua aduan masyarakat lalu menindaklanjuti kepada pimpinan PT.SINAR KANOMAN FAMILY tersebut. Terhadap masalah tersebut, menurut kuasa hukum dari warga masyarakat tersebut mengatakan, Apabila PT.SINAR KANOMAN FAMILY tersebut tidak bisa memenuhi tuntutan dari warga masyarakat yang sudah tiga tahun tidak bisa bertani, berarti akan menempuh jalur hukum, ujarnya. Sementara hal lainnya yang menjadi pertanyaan pelbagai kalangan, bagaimana sikap dari dinas - dinas terkait seperti halnya mengenai perizinannya, atau memang ilegal (Tidak Memiliki lzin). Bagaimana pula terhadap dampak yang telah ditimbulkan, apalagi ini sudah berjala selama tiga tahun?. sumber : tamma (rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.