HUKUM

Korupsi APBDes Ratusan Juta , Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Bangka Selatan Ditangkap Polisi !

Korupsi APBDes Ratusan Juta , Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Bangka Selatan Ditangkap Polisi !

( Fhoto Dok : Polda Bangka Belitung )

Beritaaktual87.id,Bangbel-Sebanyak dua tersangka pejabat Desa Simpang Rimba Kabupaten  Bangka Selatan berinisial AS dan TA  ditahan polisi.Kamis (28/9/2023).

Penahanan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung TA 2016/2017.

Keduanya tersangka yakni, AS adalah merupakan kepala desa dan TA bendahara desa. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel. 

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak dua hari lalu," kata Jojo dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023). 

Jojo menjelaskan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai Desember 2017. Tercatat, pada 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp 1,8 miliar yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Anggaran bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, dan Bantuan keuangan Provinsi Babel. "Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka AS dan TA berdasarkan arahan dari AS selaku Kades," kata Jojo.

 "Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes," tambah Jojo. 

Dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, lanjut Jojo, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa. Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank. Jojo menambahkan, dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka AS selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.

 "Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigatif telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 366,6 juta," ungkap Jojo. Modus operandinya, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 218 juta. 

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 76,6 juta serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp 71,4 juta. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 dan/atau Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP. Dalam kasus tersebut, 

Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.(SUMBER: Kompas.Com )

0 Komentar :

Belum ada komentar.