UMUM

Kejaksaan Negeri Singaparna, Tasikmalaya-Jabar Ungkap Dugaan Kasus Korupsi 5.2 M Yang Rugikan Negara

Kejaksaan Negeri Singaparna, Tasikmalaya-Jabar Ungkap Dugaan Kasus Korupsi 5.2 M Yang Rugikan Negara
  BeritaAktual87.id, TASIKMALAYA,- Kejaksaan Negeri Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya-Jawa Barat, Ungkap Kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan Negara Rp.5,2 miliar. Kasus tersebut yang berawal dari temuan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) palsu dari puluhan lembaga penerima hibah. "Dugaan manipulasi SK itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat". SK Kemenkumham tersebut adalah sebagai salah satu syarat lembaga untuk bisa lolos verifikasi dan menjadi penerima dana hibah. Sesuai aturan, SK tersebut diperiksa oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disahkan melalui SK Bupati Tasikmalaya pada 2018. Awalnya ditemukan sebanyak 51 yayasan atau lembaga yang tidak terdaftar di Kemenkumham. Dan lembaga tersebut memiliki SK, tetapi SK palsu dan tidak sesuai dengan permohonan proposal. Kemudian, sebanyak 26 yayasan penerima hibah terdaftar di Kemenhumkam. Namun, nomor dan tanggal SK tidak sesuai dengan yang terdaftar saat diserahkan ke lnstansi yang memberikan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi penerima. Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya 'Muhammad Syarif' mengatakan, Kita lakukan penyelidikan, dan ternyata hasilnya benar dipalsukan oleh para pelaku, ujarnya, Senin (9/8/2021). Syarif menyebut, Penyelidikan secara intensif mulai dilakukan pada akhir 2020, dan ditemukan dugaan penyelewengan anggaran lebih banyak dari jumlah hasil audit BPK, yakni sebesar Rp.5,2 miliar. Awalnya BPK menduga penyelewengan sebesar Rp.2,9 miliar. Pihak Kejaksaan telah memeriksa dan memastikan bahwa SK Kemenkumham itu dipalsukan, Mulai dari 'Tanda Tangan, serta Cap sebuah Lembaga Negara'. "Semua, semua sudah diperiksa termasuk berkaitan dengan pemalsuan SK Kemenkumham. Cap dan stempel Lembaga Negara dipalsukan oleh para pelaku", kata Syarif. Penyidik menemukan pemotongan anggaran mulai 60 sampai 95 persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh penerima hibah. Bahkan Korupsi ini pun dilakukan secara terorganisir, melibatkan beberapa orang yang berkepentingan, Seperti orang dari Parpol yang mengarahkan proses menerima hibah. Proses itu mulai dari memasukan proposal, verifikasi, penetapan penerima hibah, proses pencairan, sampai mengumpulkan dana hasil potongan hibah tersebut. Jadi ada orang-orang semacam pengepul dalam kasus korupsi yang Kita ungkap ini, ujarnya. Kejaksaan Negeri Singaparna sampai sekarang masih mengembangkan kasus ini ke tahapan selanjutnya untuk mengungkap pelaku utama. "Kita masih kembangkan terus kasus korupsi ini", terangnya. Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi dana hibah terungkap kembali di Kabupaten Tasikmalaya-Jawa Barat, pada anggaran Tahun 2018 yang merugikan Negara hingga mencapai Rp.5,28 Miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yakni, UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AI (31), BR (41) dan PP (32). "Para tersangka ini mulai dari pengurus Parpol, Wiraswasta, pimpinan Pontren, Guru honorer, dan Karyawan honorer". Awalnya ditemukan banyak Lembaga penerima sampai akhir tahun tak menyerahkan bukti laporan pertanggungjawaban. Dari sana BPK menemukan potongan dana hibah yang tidak sesuai hasil audit, ungkap Syarif. (*rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.