UMUM

Kejaksaan Negeri Purwakarta Gencar Untuk Mengungkap Kasus Dana GPTV Dari APBD

Kejaksaan Negeri Purwakarta Gencar Untuk Mengungkap Kasus Dana GPTV Dari APBD
Kejaksaan Negeri Purwakarta Gencar Untuk Mengungkap Kasus Dana GPTV Dari APBD . Purwakarta - Setelah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, Lalam Marta Kusuma dalam kasus bantuan GPTV, terlihat sepertinya santai saja. "Untuk kasus GPTV ini, Saya sama sekali tidak merasa gerah apalagi tertekan.Toh aparat penegak hukum juga nanti akan dengan sendirinya mendapatkan data dan informasi yang detail dan jelas ",ujar Lalam . Bahkan Lalam mempersilahkan rekan-rekan media dan yang lainnya untuk mengawal proses hukum GPTV ini. "Silahkan rekan-rekan media dan seluruh komponen masyarakat semua bisa menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta. Nanti pantau terus sampai selesai jangan sampai berhenti di tengah jalan ", ungkap Lalam kepada awak media. Selasa 12 Oktober 2021. Seperti yang sudah beredar di beberapa media, Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta telah mengundang banyak pihak untuk dimintai keterangan atau pun klarifikasi untuk kepentingan penyelidikan kasus anggaran GPTV yang bersumber dari APBD. "Dalam kasus yang sedang Bergulir tersebut, Lalam sepertinya tidak peduli atau pun risi dan merasa tertekan dengan apa yang terjadi di sekelingnya". Kejaksaan Negeri Purwakarta diketahui memanggil beberapa pejabat eselon II yang bertugas sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta. Selain Kepala Bapelitbangda Aep Durohman, Kejari juga memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siti Ida Hamidah. Pemanggilan tersebut diduga terkait laporan keuangan Galuh Pakuan TV (GPTV) lembaga penyiaran publik milik Pemkab Purwakarta. "Melansir laman jabar.bpk.go.id, LHP BPK Tahun 2020, Diketahui, keuangan sebesar Rp.1,9 miliar untuk GPTV, Diduga laporan tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya".
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.