PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Kapolri Terbitkan Telegram, Tindak Lanjut Dari Kapolsek Astana Anyar Terjerat Kasus Narkoba

Kapolri Terbitkan Telegram, Tindak Lanjut Dari Kapolsek Astana Anyar Terjerat Kasus Narkoba
  BERITAAKTUAL 87.id,Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit terbitkan telegram yang berisi intruksi pencegahan serta penyalahgunaan Narkoba anggota Polisi. Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 itu ditujukan kepada semua Kapolda di Indonesia. Surat Telegram ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri tertanggal 19 Februari 2021. Dalam telegram isi telegramnya, Listyo meminta anggota yang terlibat Narkoba di Pecat dan di Pidana. "Tidak ada toleransi kepada personil yang Menyalahgunakan Narkoba atau terlibat langsung dalam Peredaran Narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku", papar Ferdy atas nama Kapolri dalam telegram. Surat Telegram itu muncul usai adanya kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anggotanya. Listyo meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri dimata masyarakat. "Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan Narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif", terang Ferdy dalam telegram atas nama Kapolri. Tak hanya itu, Kapolri juga akan memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri. Sebaliknya, Apabila anggotanya terbukti, Menyimpan, Mengedarkan, Mengkonsumsi Narkoba, dan terlibat jaringan organisasi Narkoba, serta Memfasilitasi atau Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan dalam Membekingi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba akan diberi punishment (Hukuman). Listyo juga akan melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personil yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan Narkoba (*Red).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.