POLITIK

Gencar Gunakan Media Tiktok, Bawaslu Upayakan Tekan Konten Hoaks Pemilu 2024

Gencar Gunakan Media Tiktok, Bawaslu Upayakan Tekan Konten Hoaks Pemilu 2024

th.jpg

Beritaaktual87.id,Jakarta,-Bawaslu mengungkapkan Kendala Pemilu 2019, yaitu banyaknya konten yang melanggar aturan pemilu di platform media sosial, hal  itu disebabkan ketidaksamaan pada standar komunitas digital.

Ditahun 2019 lalu , Bawaslu mendapatkan 5.103 laporan masyarakat,  Namun dari laporan tersebut hanya ada 42 konten yang akhirnya bisa diturunkan.

"Sejauh ini kami (Bawaslu-Tiktok) menemukan titik temu yang sangat baik soal standar komunitas, Insya Allah gercep. Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," Ujar, Lolly Suhenty dilansir laman Bawaslu.

"Kami menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada. Pemahaman inilah yang kami sampaikan ke Tiktok," katanya menambahkan.

Dilain tempat, Faris Mufid (Public Policy and Goverment Relation Manager Tiktok Indonesia mengatakan) terkait pelanggaran konten kepemiluan, Tiktok menyediakan kanal khsusus Bawaslu. Kanal ini untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran di platform tiktok selama proses pemilu.

"Jadi tim konten moderasi kami bisa langsung tahu permasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu tadi. Kami ingin menjadi jembatan bagi penguna Tiktok di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi yang tepat dan akurat dari sumber-sumber otoritatif, termasuk Bawaslu," tutup faris. ( Red - Sumber Liputan6.Com )

0 Komentar :

Belum ada komentar.