UMUM
Forum Merdeka 17 Mendesak Kejari Garut Mengekspos Para Terduga Kasus Tipikor Apalagi Yang Sudah Ditetapkan Tersangka
BERITAAKTUAL87.id, Garut,-
Sejumlah LSM dan Ormas yang tergabung dalam Forum Merdeka17, Yang diantaranya LSM Garda Patriot Bersatu (GPB) DPD Garut,LSM Penjara DPC Garut dan Ormas Gemantara Ekang Garut serta lembaga lainnya mendatangi Kejaksaan Negeri Garut, pada Rabu,13 oktober 2021 beberapa hari lalu.
Sebagaimana surat yang sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Garut terkait Permohonan Audiensi tentang penegakkan supremasi hukum di Kabupaten garut, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kesempatan ini Yudi Arief Nugraha, SH dari GPB dan mewakili gabungan dari LSM dan Ormas yang hadir, Mendesak pihak Kejari Garut untuk segera mengekspose "Para terduga kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut, Khususnya Kasus BOP/POKIR DPRD Kabupaten Garut Tahun 2014 - 2019.
Yudi Arief Nugraha,SH sebagai Koordinator didampingi oleh Mamat Rahmat Ketua LSM Garda Patriot Bersatu DPD Garut, Kusep Kuswandi Ketua LSM Penjara DPC Garut dan Deden Muhrijal Ketua Gemantara Ekbang Garut memberikan waktu 1 minggu untuk segera melakukan ekspose penyelesaian dugaan kasus - kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Garut.
Terutama Kasus BOP dan Pokir anggota Dewan tahun 2014 - 2019 tersebut, Supaya ada Kejelasan mengenai statusnya.
Selain itu dalam audensi itu dikatakan juga, Apabila dalam waktu 1 minggu tidak ada tindak lanjut maka Forum Merdeka 17 akan menggelar Aksi Gerakan Moral secara besar-besaran.
Dalam audensi tersebut Yudi Arief Nugraha SH juga menyampakan, Jangan sampai kasus-kasus besar yang sudah menjadi konsumsi publik menjadi tidak jelas penyelesaiannya sehingga menimbulkan gejolak dan menggangu stabilitas daerah.
Diakhir pembicaraan Forum Merdeka 17 menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Garut, "Terus terang kami tidak bangga dengan Penangkapan DPO mantan anggota DPRD Kab.Garut beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, Hal tersebut diharapkan harus dijadikan evaluasi".
Bahwasannya, Walaupun pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka, tetapi dengan kejadian kemarin Forum merdeka 17 berharap setiap kasus-kasus yang apabila sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka supaya segera dilakukan penahanan.
Jangan diberikan kelonggaran dengan alasan apapun kepada mereka para terduga apalagi yang sudah dijadikan tersangka. Seperti halnya yang terjadi kepada
Misbach Somantri Mantan anggota DPRD Garut yang kabur (entah gimana kaburnya) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus 'Mamin dan Perjalanan Dinas' tahun 2001-2004 dan menjadi buronan, Baru setelah 13 kemudian bisa berhasil ditangkap.
(Tim/rfd).
Untuk berkomentar anda harus Login / Register
terlebih dahulu.
0 Komentar :
Belum ada komentar.