UMUM

Dugaan Kriminalisasi Menimpa 51 Orang Pedagang Pasmo Limbangan, Dinas INDAG dan ESDM Kabupaten Garut Tutup Mata

Dugaan Kriminalisasi Menimpa 51 Orang Pedagang Pasmo Limbangan,  Dinas INDAG dan ESDM Kabupaten Garut Tutup Mata
  BERITAAKTUAL87.ID, Garut,- Sedikitnya ada sekitar depalan dari belasan orang pedagang pasar Modern (Pasmo) Limbangan dipanggil pihak Polsek Limbangan untuk diperiksa pihak penyidik Polsek. Panggilan dan pemeriksaan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh adanya laporan dari pihak yang mengatasnamakan PT.Elva Primandiri selaku pengembang dari pasar tersebut, yang menuduh para pedagang tersebut telah melakukan pengrusakan pada kios milik para pedagang itu sendiri, yang sebagian besarnya telah lunas dibeli dari pengembang. Ketika awak media mengkonfirmasi Rahmat Permana SHl,SH salah seorang pendamping para terlapor di lokasi yang membenarkan sedang berlangsungnya pemeriksaan terhadap beberapa pedagang Pasmo Limbangan oleh pihak penyidik Polsek Limbangan. "Betul bahwa hari ini ada pemanggilan kepada delapan orang pedagang atas laporan pengrusakan gembok roling door oleh pihak yang mengatasnamakan PT.Elva Primandiri bernama Nurjaji. Namun setelah berdialog secara seksama antara penyidik, IWAPPA Pasmo Limbangan dan para terlapor, pihak penyidik akhirnya memutuskan untuk memeriksa perwakilan terlapor sebanyak tiga orang saja", ungkapnya. Aceng Warsa dan Cep Totoh selaku Ketua dan Sekretaris IWAPPA Pasmo Limbangan yang turut hadir mendampingi selama pemeriksaan, turut menerangkan bahwa pihaknya selaku pimpinan satu-satunya organisasi para pedagang di lingkungan Pasmo Limbangan, telah menghubungi Direktur PT.Elva Primandiri atas kebenaran adanya laporan tersebut, dan pihaknya sudah mendapat keterangan langsung dari Direktur PT.Elva Primandiri melalui tembusan surat elektronik, bahwa pihak PT.Elva Primandiri tidak memiliki karyawan yang bernama Nurjaji dan tidak pernah menyuruh atau menugaskan siapapun untuk melaporkan para pedagang. “Kami yakin bahwa ini bukan perintah Direktur PT. Elva Primandiri karena kami telah mendapat tembusan surat elektronik dari Direktur PT.Elva Primandiri tentang klarifikasi dari masalah ini, dan kami yakin ini adalah ulah oknum petugas pengelola yang sengaja mengkriminalisasi para pedagang agar menjadi ketakutan dan gelisah yang pada akhirnya mau tunduk kepada kesewenang-wenangan oknum tersebut”, papar Totoh. Salah seorang pedagang yang turut mendapat surat panggilan bernama Jajang menuturkan secara gamblang atas pemanggilan dirinya oleh pihak Kepolisian. “awalnya begini, kami sekitar 51 orang pedagang dipaksa untuk merubah jenis dagangan yang sudah kami jalani selama belasan bahkan puluhan tahun dengan jenis dagangan baru sesuai kehendak kelompok oknum pengelola dengan istilah zonasi, dan sekitar dua bulan lalu kami diharuskan menandatangani pernyataan diatas materai untuk menyetujuinya dengan ancaman bahwa kalau kami menolak akan dipidanakan karena melanggar undang-undang. Kebanyakan dari kami yang tak mengerti zonasi apalagi masalah hukum merasa takut dan sebagian besar dari kami terpaksa menandatanganinya, namun pada kenyataannya kami sangat tidak mampu berjualan dengan barang baru tersebut karena bukan keahlian kami dan menimbulkan kerugian serta hutang yang besar, terlebih bagi pedagang yang pada sebelumnya barang dagangannya didapat dengan cara kontrak dengan pihak pemasok. Jadi akhirnya kami kembali ke barang dagangan semula, karena itulah kios-kios kami digembok paksa oleh oknum oknum tersebut. [23/12 21.03] Bang Arief Bandung: Keluarga kami kan harus hidup, jadi untuk tetap bisa berjualan, kami buka paksa gembok tadi kemudian kami dilaporkan”, papar Jajang. “Itu kan kios kami yang kami beli dengan susah payah kemudian digembok orang lain, ya ibaratnya rumah siapapun jika ujug-ujug digembok orang lain tentu pemiliknya kebingungan saat mau masuk atau keluar, tentu dibongkar gembok tersebut. Jadinya kami bertanya, yang salah itu siapa, apa yang menggembok sebagai orang lain bukan pemilik, atau pemilik yang membuka gembok karena digembok orang lain ?”, imbuh Jajang dengan nada geram dan marah. Nendy Sutansyah, seorang pengurus Karang Taruna Kecamatan Limbangan yang turut mendampingi para terlapor bersama rekan-rekannya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Terlebih setelah pihaknya mengetahui bahwa Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut malah mengedarkan surat dukungannya atas tindakan oknum-oknum pengelola Pasar Modern Limbangan kepada para pedagang yang dipaksa mengikuti rencana zonasi, sehingga menciptakan keresahan dan ketakutan dikalangan para pedagang. “Harusnya pihak Dinas lebih arif dan bijaksana, toh para pedagang ini kan warga masyarakat Garut sekaligus sebagai warga negara yang tidak melakukan kejahatan selain menjalankan profesinya yang mereka bisa, bahkan para pedagang itu kan asset dalam penerimaan retribusi daerah, masa hanya untuk sekedar zonasi harus menderita dibiarkan dikriminalisasi seperti itu”, paparnya sambil memperlihatkan surat dari Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut No. 511.2/516. sumber : Asep Rahmat (*).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.