UMUM

Diduga Terhadap Pemalsuan KTP Elektronik Terjadi Di Kabupaten Garut

Diduga Terhadap Pemalsuan KTP Elektronik Terjadi Di Kabupaten Garut
  BERITAAKTUAL87.ID, Garut,-- Diduga pembuatan Kartu Penduduk Palsu (KTP) terjadi di Garut Selatan, Kabupaten Garut-Jawa Barat. Hal itu diketahui setelah dilakukan perbandingan antara KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kabupaten dengan KTP yang palsu tersebut. Terlihat mencolok antara KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kab.Garut dengan yang palsu dari segi blanko, foto dan tanda tangan dari pemilik KTP tersebut yang sangat berbeda, meski no.NIK sama, Senin kemarin (21/12/2021). Hal tersebut menjadikan sebuah polemik dan mencuat kepermukaan, dan hal itu pula memunculkan dugaan adanya oknum tertentu yang bermain terhadap pembuatan KTP palsu tersebut atas dasar untuk mencari keuntungan pribadi semata. "Yang ditemukan ada sembilan KTP, Nama orang di KTP sama, NIK juga sama, tapi tanda tangan serta foto di KTP tersebut berbeda, namun saat dimasukan ke sistem KTP tersebut tidak muncul, selain itu bahannya lebih sedikit putih". Dugaan atas KTP palsu tersebut ditemukan di Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut oleh salah satu lembaga, Garda Patriot Bersatu (GPB). Berdasar pada temuan tersebut GPB pun langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Kab.Garut agar membongkar kasus tersebut. Saat berkoordinasi dengan Disdukcapil Kab.Garut diterima oleh Dadang HS selaku Sekdis Selain itu GPB Garut juga melaporkannya ke pihak Polres Garut atas dugaan temuan KTP palsu tersebut yang diterma Kasium Bripka Dede AS. GPB Garut meminta kepada pihak Polres Garut agar mengusut tuntas terhadap dugaan KTP palsu tersebut. Menurut Rudi dan Mat pengurus GPB DPD Garut mengatakan, Warga mesti berhati-hati dalam hal pengurusan legalitas ldentititas diri seperti halnya KTP tersebut, sebab bisa merugikan diri sendiri apabila sesuatu hal terjadi menimpa kepada kita, terhadap pemalsuan KTP tersebut juga bisa terkena pidana, katanya. "Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan". "Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta". sumber : Rudi&Mat (rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.