UMUM

Diduga Menimbun Asithromycin Obat Covid-19,Gudang Milik PT.ASA Digerebek Polisi

Diduga Menimbun Asithromycin Obat Covid-19,Gudang Milik PT.ASA Digerebek Polisi
  BeritaAktual87.id, Jakarta,- Kepolisian Gerebek sebuah gudang milik PT.ASA yang diduga menimbun Azithromycin 500 mg jenis obat yang digunakan sebagai terapi untuk penderita virus Covid-19. Distributor tersebut bahkan sempat berbohong kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin di gudangnya. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan dilokasi penggerebekan, Kalideres, Jakarta Barat menyebut, "Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli yang untuk melaksanakan Zoom Meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500 mg ini. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada, Senin (12/7/2021)", ujar Ady. Padahal Azythromycin itu tiba di gudang PT.ASA sebelum 5 Juli 2021. Inilah salah satu indikasi PT. ASA telah melakukan penimbunan obat yang kemudian digerebek Polisi. "Jadi barang-barang tersebut sebelum tanggal 5 Juli sudah sampai di gudang tersebut, Artinya ini juga harus segera didistribusikan", katanya. Ady menduga, PT.ASA sengaja menimbun Azithromycin untuk menghambat pendistribusian ke pasar. Padahal obat tersebut saat ini dibutuhkan untuk terapi pasien Covid-19. "Seperti yang saya sampaikan di awal, Ada indikasi mereka menghambat penyalurannya. Disampaikan ''Tidak Ada'', bahkan dari BPOM mengajak Zoom Meeting menanyakan ketersediaan obat tersebut, Tetapi yang bersangkutan menyatakan tidak ada," katanya. "Tentunya dalam masa sulit ini, Adalah hal yang sangat krusial yang harus bisa Kita luruskan supaya masyarakat juga tidak merasa sangat kesulitan. Karena memang sangat dibutuhkan khususnya bagi penderita Covid-19", tambahnya. Polisi mengungkapkan PT.ASA diduga menimbun obat Azithromycin untuk menaikkan harga. Hasil penyelidikan ditemukan bahwa distributor tersebut menjual Azithromycin 500 mg dengan harga 2 kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET). "Di mana harga eceran tertinggi itu yang Kami temukan seharusnya satu tablet yaitu seharga Rp.1.700, tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp.3.350", ujarnya. Polisi juga menemukan fakta bahwa PT.ASA mengubah faktur pembelian Azithromycin 500 mg ke harga normal, Ketika Polisi mengamankan barang tersebut. "Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat Kita amankan dari sisi harga. Yang sudah Kita sampaikan diawal harganya menjadi Rp.3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp.1.700," jelasnya. Polisi telah memeriksa 3 saksi terkait dugaan penimbunan Obat Covid-19 ini. Sementara gudang PT. ASA sendiri kini disegel pihak Kepolisian. (*rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.