HUKUM

Di Duga Akibat Pembuatan PPJB Cacat Hukum Satu Orang Warga Karawang Dirugikan

Di Duga Akibat Pembuatan PPJB Cacat Hukum Satu Orang Warga Karawang Dirugikan

BeritaAktual87.id, Karawang,-Seorang warga Karawang kehilangan hak atas kepemilikan sebuah rumahnya dari hasil take over disalah satu perumahan yang berada di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang - Jawa Barat.

Hal itu diduga akibat ulah seorang oknum Notaris di Kabupaten Karawang yang telah membuat Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan tanpa mengkroscek ulang dan menghadirkan para pihak (Konsumen) yang masih ada berkaitan terhadap hak atas kepemilikan di perumahan tersebut. 

Oknum Notaris dengan inisial AP yang berkantor di Perum Permata Sari Indah Blok A1 No. 2 Jl. Lingkar Tanjung Pura Karawang tersebut, Diduga telah membuat Akta PPJB yang cacat hukum, Akibatnya menjadikan salah seorang klien atau konsumen, Tidak bisa mengambil langkah hukum ketika terjadi sengketa konsumen.

Hal ini diketahui setelah seorang warga yang bernama Ratna, mengadukan hal tersebut kepada tim Advokasi Hukum DPP Garda Patriot Bersatu, Rabu (12/04/2023).

Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No.19 yang dibuat pada hari Jum'at, tanggal 16 Maret 2018 dengan para pihak Nyonya Kecah pemilik No KTP 3215176612770002 sebagai pihak kedua (Penjual), dan Nyonya Ratna Kusmaryati pemilik No KTP 3171034706760006 sebagai Pihak pertama (Pembeli), diduga kedua belah pihak tidak dihadirkan, Hal tersebut diketahui setelah tim Advokasi DPP GPB hendak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan hak dari pembeli dengan memanggil suami dari Nyonya Kecah yaitu saudara Rukman, namun dengan polos Rukman mengaku tidak mengetahui telah terbit PPJB tersebut.

Bahkan Rukman tidak pernah duduk bersama dengan pembeli dalam hal ini Nyoya Ratna Kusmaryati, "Saya sama sekali tidak mengenal Nyonya Kusmaryati apalagi pernah duduk bersama untuk membuat perjanjian di Notaris pak, waktu itu saya hanya menerima uang Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) dan hanya menandatangani di Kwitansi ",  ujar Rukman kepada BeritaAktual87.id dengan wajah bingung.

Dilain pihak, Notaris AP yang berhasil dihubungi lewat telpon selularnya memberikan alasan bahwa proses pembuatan PPJB semua diatur oleh staff'nya yang bernama Yahya warga Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

"Semua yang atur dan bertanggung jawab itu staff saya yang bernama Yahya, ketika kata Yahya sudah beres ke bawahnya maka saya segera membuat akta pengesahannya", ungkap AP.

Menanggapi hal tersebut membuat geram Ketua Umum Garda Patriot Bersatu Denis FW, SH yang juga ikut mengawal proses pencari keadilan untuk Nyoya Ratna. 

"Seharusnya Notaris sebagai pemegang legalitas sekaligus yang bertanggung jawab dalam setiap terbitnya akta apapun harus lebih teliti dengan menempuh SOP yang sudah menjadi aturan baku dalam kegiatan profesinya, bukan malah melempar tanggung jawab kepada bawahannya", ujar Denis.

Jelas klien kami mengalami kerugian, Lanjut Denis, Baik secara materiil maupun imateriil karena Klien kami tidak bisa menempuh upaya hukum untuk meminta hak'nya kepada Developer perumahan untuk mengembalikan uang, Dan uang yang sudah masuk lumayan besar.

Jadi kami menunggu itikad baik dari Notaris tersebut terkait permasalahan yang terjadi

dan apabila tidak ada itikad baik, mungkin sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama dalam sebuah hukum, Kami akan membawa masalah ini ke Majelis Pengawas Daerah Kemenkum HAM", beber Denis. ( Ali/Rom )

0 Komentar :

Belum ada komentar.