UMUM

DC Alfamart Cianjur Diduga potong Gaji Karyawan Secara Sepihak Dengan alasan Selisih barang

DC Alfamart Cianjur Diduga potong Gaji Karyawan Secara Sepihak Dengan alasan Selisih barang
BERITAAKTUAL87.id, Cianjur,-
Diduga DC Alfamart Cianjur yang beralamat di Jalan Raya Cianjur Sukabumi, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur telah melanggar UU Ketenagakerjaan dengn memotong secara sepihak gaji akhir mantan karyawannya dengan alasan selisih barang yang hilang atau rusak dengan tidak ada kejelasan siapa pelakunya perusak atau maling dari barang yang diklaimkan kepada pekerja. Praktek pelanggaran Undang-undang tersebut di duga sudah lama dilakukan, hal tersebut diketahui setelah salah seorang mantan karyawan DC tersebut yang namanya enggan dipublikasi, mengadukan perihal masalah tersebut kepada Divisi Hukum LSM Garda Patriot Bersatu, Kamis 10/06/21. Korban mengadukan nasibnya setelah gaji dua bulan yang seharusnya menjadi hak dari korban tidak diberikan alias di potong dengan alasan selisih barang waktu Stok Opname, di temui tim kuasa hukum dari Divisi Hukum dan Ham LSM Garda Patriot Bersatu di kantor DC Alfamart Cianjur, salah seorang pegawai yang mengaku bernama Dwi menjelaskan bahwa karyawan yang di tahan gaji dan Paklaring itu mempunyai hutang selisih barang, " karyawan yang di potong untuk dua bulan sebesar Rp. 1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) dan paklaringnya karena karyawan bermasalah mempunyai hutang selisih barang, atau istilah kami hutang Stok Opname," ujarnya, Rabu, 16/06/21. Di temui terpisah, Kamis 24/06/21, Ketua Umum LSM Garda Patriot Bersatu Denis FW, SH mengecam aturan yang diterapkan pihak DC Alfamart Cianjur yang notabene di bawah naungan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. " Ini sudah jelas pelanggaran HAM dan sudah ada di atur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 yang berbunyi : "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja" Jelas Institusi baik pemerintah maupun swasta ketika melanggar UU apalagi UUD 1945 jelas konsekwensi Pidana nya, " ungkap Denis. " kasus ini tidak akan kami biarkan, kami sudah persiapkan surat hearing untuk Bupati, Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Cq Ketua dan anggota Komisi D, Kapolres Cianjur, dan tembusan untuk Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia," pungkasnya. ( Red )
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.