UMUM

Buwas Dirut Bulog:Bulog Digugat Rp.3,3 Miliar

Buwas Dirut Bulog:Bulog Digugat Rp.3,3 Miliar
BERITAAKTUAL87.id, Jakarta - Zainul Karim gugat Perum Bulog Rp.3,3 Miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran Bulog menahan sertifikat hak milik dari penggugat. Zainul Karim telah mendaftarkan gugatan tersebut pada 19 April 2021 yang lalu dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Namun tidak hanya hanya Bulog saja yang digugat, Ada 3 nama perorangan yang juga digugat diantaranya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR-BPN juga turut sebagai tergugat. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) Menanggapi hal itu, Gugatan ini tengah dipelajari dulu oleh Divisi Hukum Perum Bulog. "Kita sedang mempelajari dulu atas gugatannya tersebut", ujar Buwas saat peluncuran ipangan.com, Senin (27/4/2021). Buwas mengatakan, Bulog akan terbuka dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "Kita kan punya bukti-bukti, biasa kok gugatan-gugatan itu bagi saya, ya kan, yang penting Kita punya data, faktanya", ujarnya. Sebagai lnformasi, Dalam gugatan tersebut terdapat 5 petitum lainnya yang dimintakan ke Bulog selain kerugian materil sebesar Rp.3,3 miliar. Pertama adalah menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.3 miliar. Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10 juta perhari, Apabila para Tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini. Ketiga, Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi. Keempat, menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini. Kemudian kelima, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (*Red).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.