UMUM

Bertepatan Dihari Bhakti Adhyaksa Kejari Karawang Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Di Distan Kabupaten Kjari,Karawang,

Bertepatan Dihari Bhakti Adhyaksa Kejari Karawang Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Di Distan Kabupaten Kjari,Karawang,
  BeritaAktual87.id - Karawang,- Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61, Tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang umumkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karawang. Hj Rohayatie, SH.MH Kepala Kajari Karawang mengatakan, Bahwa dari hasil penyelidikan telah ditetapkan tersangka Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pertanian Karawang Tahun Anggaran 2018. "Pada Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Mendag Kementan RI tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lj.120.12.2017". Dinas Pertanian Kabupaten Karawang telah mendapatkan bantuan DAK bidang pertanian sebesar Rp.9.228.332.000.000 yang bersumber APBN, Dimana dalam pelaksanaannya ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Dinas Pertanian pada Tahun Anggaran 2018, ungkapnya kepada awak di Jantor Kejari Karawang, Jum’at (23/7/2021). Rohayatie menyebut, Dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan kepada Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), P3A, dan GP3A. Sehingga ditemukan dugaan perbuatan yang melanggar hukum sehingga mengakibatkan dugaan terjadinya kerugian Negara. Alat bukti sudah dikumpulkan pihak Penyidik terhadap tindak pidana tersebut, Sehingga tim penyidik menetapkan US (60) selaku tersangka. Dia merupakan penanggungjawab dalam program Damparit anggaran Tahun 2018 tersebut, ujarnya. Dia juga menjelaskan, Berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021 tanggal 22 Juli 2021. Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang berjumlah 160 orang, Yang terdiri dari Kelompok Tani, PPL, Kepala UPTD, dan dari beberapa unsur pejabat serta pegawai Dinas Pertanian Karawang. Sehingga perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 12 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 bagaimana yg telah di ubah si UU RI nomor 20 tahun 2021, terangnya. Di kesempatan tersebut Tohom Hasiholan Silalahi Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Karawang turut memberikan himbauan kepada pedagang atau penjual obat-obatan, "Ditengah Pandemi Covid-19 ini jangan sampai menjual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Dengan adanya spekulasi ketersediaan Oxygen Tabung juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menyebarkan informasi hoax dan provokasi tentang Covid-19, katanya. "Kepada masyarakat jangan segan-segan untuk memberikan informasi kepada Kami. Kita sama-sama berjuang pada Masa pandemi ini dan jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan saat situasi begini", ujarnya. (*rfd).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.