UMUM

Begal Mengatasnamakan Finance Merajalela, Ketum LSM GPB : Tegak kan Hukum Atau Masyarakat Memakai Hukum Rimba !

Begal Mengatasnamakan Finance Merajalela, Ketum LSM GPB : Tegak kan Hukum Atau Masyarakat Memakai Hukum Rimba !
BERITAAKTUAL87.ID, Purwakarta,-
Lemahnya penegakan hukum fidusia dan aturan perkreditan yang diterapkan pemerintah menjadi lahan empuk bagi begal yang mengatasnamakan sebagai bagian dari sebuah perusahaan perkreditan.
Seperti kejadian yang di alami seorang anak muda bernama Bintang Putra Denisa yang di begal kendaraan roda dua sewaktu dalam perjalanan menuju tempat dia mengisi acara kebudayaan seni beladiri di Kabupaten Purwakarta, menurut informasi yang  di dapat oleh wartawan kejadian tersebut terjadi di daerah Kaum Purwakarta Kota Sabtu/11/12/21.
" Saya di cegat di tengah jalan dan mereka berjumlah empat orang dengan wajah garang mengaku utusan dari FIF selaku pendana motor yang saya gunakan, dengan kasar mereka merampas motor yang sedang saya gunakan setelah memaksa saya menandatangani surat yang entah apa isinya, karena takut saya langsung tanda tangan saja ", ujar Bintang.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum LSM Garda Patriot Bersatu Denis FW, SH mengutuk Keras aksi premanisme begal berkedok external finance tersebut, Denis beserta jajaran berencana akan membawa masalah ini ke jalur hukum dan akan mendorong Penegak hukum untuk turun dan menangkap para oknum begal yang mengatasnamakan utusan Finance, " kami beserta jajaran LSM Garda Patriot Bersatu mengutuk keras aksi premanisme ini dan untuk Polisi selaku penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri agar segera menangkap para preman ini yang jelas melanggar aturan, merugikan serta sangat meresahkan masyarakat, jadi jangan salahkan LSM atau ormas yang menerapkan hukum rimba terhadap mereka karena saya lihat tidak ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk membasmi para preman ini ", ujarnya.
Lanjut Denis, " kami akan melayangkan surat kepada bapak Kapolri agar permasalahan ini menjadi perhatian Kepolisian Republik Indonesia, bukan masalah penyitaan nya yang mengganggu, penyitaan hanya dapat di lakukan bila sudah ada keputusan pengadilan tetap ( Inkrah ) bukan dengan cara cegat dan rampas di jalan ", pungkas Denis. ( Red )
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.