UMUM

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg
  BERITAAKTUAL87.id, Jakarta -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 Kg pada 6 April 2021 lalu, Yang prosesnya dengan cara disuntikan ke tabung gas 12 Kg. Hal tersebut terjadi di Meruya Utara, Jakarta Barat. Gas hasil oplosan tersebut dijual dengan tarif non subsidi. Dalam pengungkapan itu Polisi menahan dua pelaku berinisial DF dan T berperan sebagai pengoplos gas tersebut, Rabu (8/4/2021). Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, Kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2018. Mereka mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan dari tahun 2018. Dengan keterangan tersebut, Tentunya akan Kami crosscheck lagi, ungkap Zulkarnain. Dari tiga TKP itu, Pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3 Kg, 307 tabung gas 12 Kg, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke yang 12 Kg. "Kalau yang 12 Kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 Kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, Satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon", kata Zulkarnain. Zulkarnain juga mengatakan, Atas praktik ini, Pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp.7 miliar, Jika dihitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan Pemerintah. Tentu para pelaku mendapat keuntungan yang banyak. Kemudian untuk pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai saksi. "Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 Kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 Kg", terang Zulkarnain. Selain itu Zulkarnain mengatakan, Pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut. Menurutnya, jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kata dia, Jika agen tersebut juga meraup keuntungan dari praktik pengoplosan tersebut. “Sebenermya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 Kg dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan", ujar Zulkarnain. Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.40 miliar, pungkasnya (humas polri/*rfd).  
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.