UMUM

4 Dari 12 Santriwati Korban HW Ustazd Cabul Guru Pesantren di Bandung Lahirkan 8 Bayi

4 Dari 12 Santriwati Korban HW Ustazd Cabul Guru Pesantren di Bandung Lahirkan 8 Bayi
  BERITAAKTUAL87.ID, Bandung,- Kasus Belasan santriwati yang dirudapaksa oleh HW, guru pesantrennya di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung - Jawa Barat. Dari 12 korban 4 santriwati telah melahirkan 8 bayi, kedelapan bayi tersebut saat ini dirawat oleh masing-masing korban. Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyebut, Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,katanya kepada awak media. Dodi menambahkan, berdasarkan data yang diterima, jumlah korban kebejatan pelaku HW, 12 anak bukan 14. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Sementara semua saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, semuanya merupakan korban pencabulan, ujarnya. "Sidang dalam kasus pencabulan tersebut pun berlangsung tertutup". Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh Agus Mudjoko jaksa penuntut umum Kejari Bandung disebutkan, aksi biadab yang dilakukan HW itu berlangsung selama lima tahun yakni, sejak 2016 hingga 2021. *Bisa Saja Ustazd Cabul Tersebut Terkena Hukuman Kebiri* Ustazd HW, pimpinan pesantren TM, yang terletak dikawasan Cibiru Kota Bandung terancam hukuman 20 tahun penjara, Namun tidak menutup kemungkinan terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri. Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Riyono mengatakan, terdakwa HW didakwa primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, disini ada pemberatan (hukuman) karena dia terdakwa HW sebagai tenaga pendidik (Guru atau Ustazd). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," katanya di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Bandung. "Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono. Diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa HW Ustazd cabul tersebut, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwatinya selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021". (/rfd/man).
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.