UMUM

2 Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Sat-Narkoba Polres Garut-Polda Jabar

2 Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Sat-Narkoba Polres Garut-Polda Jabar
  BERITAAKTUAL 87.id,Garut - Sat-Narkoba Polres Garut Polda Jabar menciduk 2 Orang pelaku yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika. Dua orang tersebut antara lain HA warga Kampung Wanasari RT.05/26 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota, dan satu Orang lainnya AC warga Kampung Leuwidaun RT.01/01, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut- Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa pada Rabu 17 Februari 2021 lalu, sekira jam 14.00 Wib di Komplek Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jl. Guntur Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Telah mengamankan 2 Orang HA dan AC, Diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. "Dimana saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Ditemukan barang bukti dari HA sebanyak 10 paket (Diduga Narkotika jenis sabu-sabu) dan dari AC ditemukan 2 paket (Diduga Narkotika jenis sabu-sabu)", ujarnya. Hasil dari lnterogasi terhadap keduanya mengatakan, Bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari orang yang bernama S as AB (DPO) yang mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor. Menurut pengakuan dari HA dan AC atas kepemilikan dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu, Akan di jual/diedarkan di daerah Garut, katanya. Pelaku pun beserta barang buktinya digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terangnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai seumur hidup, pungkas Kabid Humas. (rfd).   .
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.