UMUM

Nekad ! Jendral Polisi Dharma Pongrekun Katakan,Undang Undang Kesehatan Produk Dajal

Nekad ! Jendral Polisi  Dharma Pongrekun Katakan,Undang Undang Kesehatan Produk Dajal

Beritaaktual87.id,Karawang-Komjen. Pol. Prof. Dr. Drs. Dharma Pongrekun, S.H, mengakui bahwa dirinya konsen terhadap UU Kesehatan Omnibus Law No 17 tahun 2023, karena menurutnya undang-undang ini tanpa disadari telah mencabut semua hak hidup manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan.

Hal ini diungkapakan Dharma Pongrekun, ketika menjadi tamu pembicara, di podcast Refly Harun (26 Sep 2023).

Kata Pongrekun, ' Kita ketahui falsafah kita adalah pancasila, dan gaiden kita adalah UUD45, yang kita ketahui sudah diamanden empat kali, sampai terakhir 2002"

lanjutnya, " Dan ternyata itu menjadi karpet merah untuk terbentuknya undang-undang import, dimana kita sekarang digiring, dan saya mendapati bahwa undang - undang ini adalah sebagai hukum rimba, yang mengikuti konsep Homo, Homuni, Lupus, sehingga nantinya manusia terlihat betul seperti srigala bagi orang yang beriman"

"Nomenklatur UU ini bukan lahir dari anak bangsa, sehingga diambil dari bahasa latin"Omnibus Law", "Omnis" yang artinya semua/banyak, ini semua diangkut "Bus", sehingga semua tidak ada yang tersisa dan tidak ada seorangpun yang kembali kepada sang pencipta, artinya undang-undang ini adalah konsep daripada Dajal, atau dari kalangan Nasrani UU ini antikris", Katanya.

" Sehingga orang-orang yang beriman tidak bisa mengikuti keimananya, dan tidak ada pilihan lain kecuali ikut Dajal  masuk Neraka."

" Jadi Undang -Undang Ini adalah Undang -Undang Kejahatan Kemanusiaan,  yang mengkudeta otoritas Tuhan, dimana manusia seharusnya diberi hak untuk memilih, tetapi melalui Undang- Undang ini  manusia dipaksa untuk tidak ada pilihan lain", Ucap Pongrekun.

Diketahui Komjen Pol Dharma Pongrekun dikenal dengan teori pemikiran konspiratif dan religius. 

Beliau pernah viral di awal munculnya pandemi covid-19, dimana Komjen Dharma menyebut adanya agenda perbuatan jahat global secara sistematis dan masif hingga munculnya pandemi Covid-19.

Saat itu, ia menjabat Wakil Kepala BSSN. Taka lama setelah viral pernyataannya, ia pun ditarik kembali ke Mabes Polri. ( Red )

( Sumber Youtube: Refly Harun)

 

 

 

 

 

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.