Beritaaktual87.id,Jakarta-Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyoroti kasus Jessica Wongso dalam tragedi Wayan Mirna Salihin yang meninggal diduga akibat kopi sianida. Pengacara kondang Indonesia ini menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam insiden yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.
Pengacara yang khas dengan gaya glamour ini blak-blakan lagi terkait kasus Jessica Wongso dan Mirna Salihin.
Untuk mengungkapkan kejanggalan terkait hal tersebut, Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melalui video di akun Instagramnya
Menurut Hotman Paris putusan hakim tidak sesuai dengan teori alat bukti, bila merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183. Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.
Kata Hotman Paris, terlihat bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin.
Adapun kasus meninggalnya Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica Wongso menaruhnya di kopi.
"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.
Hotman Paris kembali membela bahwa rekaman tindakan Jessica Wongso yang dicurigai dengan menaruh paper bag di atas meja, tak dapat jadi bukti. Sebab, tidak nampak sianida ditaruh di dalam kopi yang diminum Mirna Salihin.
Maka, Hotman Paris menilai bahwa putusan hukum terhadap Jessica Wongso melanggar undang-undang pasal 183. "Pasal 183 jelas-jelas dilanggar.
Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," tandas Hotman Paris. ( Sumber : Viva.co.id)
0 Komentar :
Belum ada komentar.