PENDIDIKAN

Ketum GPB Kritisi Penegakan Hukum UU No 22 THN 2009 Di Wilayah Hukum Polres Karawang

Ketum GPB Kritisi Penegakan Hukum UU No 22 THN 2009 Di Wilayah Hukum Polres Karawang

Sumber : Kabarhandayani.com

Berita Aktual 87.id, Karawang,-

Penegakkan hukum lalulintas yang diduga tebang pilih  di wilayah hukum Polres Karawang, menjadi sorotan Ketua Umum Garda Patriot Bersatu Denis. FW, S.H.

Statement tersebut Denis kemukakan bukan tanpa alasan, contoh yang sangat mencolok terlihat setiap pagi pada jam sekolah dimana dapat di lihat anak-anak di bawah umur  berseragam putih biru ( SLTP ),  dan Anak-anak dibawah umur berseragam putih abu-abu ( SLTA )  terlihat berkendara kendaraan bermotor roda dua tanpa dilengkapi helm yang menjadi standar keselamatan berkendara, " penegakkan hukum lalulintas di wilayah hukum Polres Karawang seharusnya tidak tebang pilih, saya sendiri heran mengapa aparat penegak hukum yang berwenang terlihat seolah tutup mata akan hal ini, padahal jelas dan pasti anak-anak tersebut belum memiliki lisensi Surat Ijin Mengemudi kendaraan roda dua ( SIM  C ) yang menjadi tolak ukur seseorang layak atau tidak untuk berkendara di jalan umum, sudah jelas bila seseorang belum layak untuk berkendara dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan lain ', ujar Denis, Rabu 13, Desember 2023 disekretariat  DPP Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.

" Namun kenapa APH terlihat santai saja dan menganggap  itu semua bukan suatu pelanggaran hukum UU No 22 THN 2009, mungkin seorang awam yang bukan ahli hukum pun tahu bila itu suatu kesalahan atau pelanggaran, anak-anak tersebut masih labil masih di bawah umur belum bisa mengambil keputusan dengan cepat dan tepat, ingat berkendara itu bukan hanya bisa menguasai ke daratan saja tapi harus tahu aturan berlalulintas yang baik,  tepat dalam mengambil keputusan, kapan harus berbelok, kapan harus menyalip dan kalan harus berhenti untuk mengalah....dan apakah anak-anak di bawah umur  tersebut mampu menerapkan itu semua dalam berkendara?, Ingat bukan hanya pendidikan, kesejahteraan, saja tapi keselamatan anak pun menjadi tanggung jawab orang tua, dan bilamana terjadi sesuatu dan orang tua yang memberikan fasilitas yang sebenarnya belum layak diberikan kepada sang anak, itu sudah termasuk dalam delik suatu pelanggaran hukum", imbuh  Ketum GPB.

 "Dan kami berencana dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat hearing kepada Kapolres Karawang untuk membahas permasalahan ini ", pungkas Denis mengakhiri wawancara. ( Red )

0 Komentar :

Belum ada komentar.