HUKUM

Dugaan Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Ini Kejahatan Level Tertinggi

Dugaan Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Ini Kejahatan Level Tertinggi

Beritaaktual87.id,Jakarta- Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo bukan masalah biasa. 

Novel Berharap berharap kasus ini diusut hingga tuntas.

"Ini skandal besar terjadinya pemerasan begini saya yakin tidak terjadi seketika," ujar Novel Baswedan", Dilansir Liputan6.com, Sabtu (7/10/2023).

"Kejahatan ini adalah level tertinggi dari perbuatan korupsi, celakanya diduga dilakukan oleh pimpinan penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi. Ini pengkhianatan terhadap negara yang sangat dirugikan karna praktek korupsi," kata Novel.

Novel berharap jajaran Polda Metro Jaya yang mengusut kasus ini bisa menuntaskan dan menyeret pelaku ke balik jeruji besi. Dia juga meminta agar para pemimpin di lembaga antirasuah yang bermasalah segera diberhentikan.

"Oleh karena itu kasus ini harus segera dituntaskan dan pelakunya diberikan hukuman yang berat. Ganti Dewas KPK, dan juga pimpinan KPK lain yang bermasalah," tegas Novel.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menuai kontroversi. Kali ini purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu diduga melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Polda Metrojaya, kini kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ketahap penyidikan (Sidik).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak  mengatakan,"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara itu direkomendasikan untuk dinaikkan status lidik (penyelidikan) ke tahap sidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri" 

"perbuatan itu termasuk penerimaan gratifikasi. Gratifikasi pegawai negari dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya", Kata Ade.

Menurut dia, tindak pidana itu diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 kuhp.

Setelah ditingkatkan, pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Hal itu berguna untuk melakukan serangkaian tindak penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang. ( Sumber : Liputan6.com )

 

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.