UMUM

Dilarang Pemerintah Karena Lumpuhkan UMKM Lokal, Ternyata Tik Tok Shop Praktekan Predatory Pricing

Dilarang Pemerintah Karena Lumpuhkan UMKM Lokal, Ternyata Tik Tok Shop  Praktekan Predatory Pricing

Fhoto : Ilustrasi Tik Tok

Beritaaktual87.id, Jakarta - Akhirnya Tik Tok Shop dilarang secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini dikuatkan dengan terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Diketahui sebelumnya Tik Tok Shop menjadi alat jualan yang sedang tranding, khusus untuk para pelaku bisnis digital.

Tik Tok Shop dinilai menyatukan media sosial, crossborder commerce dan retail online. Dari 21 juta pelaku UMKM yang terhubung ke ekosistem digital. Hal ini bukanlah tanpa masalah kerena ternyata mayoritas yang dijual adalah produk dari China, dengan kondisi ini dimungkinkan produk UMKM lokal akan musnah karena kalah bersaing.

Selain kekhawatiran diatas Menteri Perdagangan ( Mendag )Zulkifli Hasan membongkar adanya praktik predatory pricing yang dilakukan melalui TikTok. Praktik itu dilakukan dengan menjual produk lebih murah dibandingkan harga grosir.

Temuan predatory pricing itu diungkap Zulhas saat meninjau pedagang gamis di Blok A Pasar Tanah Abang, kemarin. "Kamu jual Rp95 ribu, dia Rp50 ribu? Barang yang sama?" tanya Zulhas ke salah satu pedagang gamis, dikutip, Jumat, 29 September 2023.

"Barang sama, mungkin kualitasnya berbeda," jawab pedagang itu. "Itu yang disebut dengan predatory pricing, jadi dia untuk menguasai pasar," Jelas  Zulhas.

Kata Zulhas, praktek predatory pricing inilah yang akhirnya membuat penjualan UMKM seperti di Pasar Tanah Abang kian merosot. Guna menangani predatory pricing ini, Zulhas mengatakan pihaknya akan segera membuat regulasi sehingga UMKM dapat terselamatkan.

"Karena kalau predatory pricing itu yang kuat, dia bisa jual murah dulu, orang mati, nanti dia naikin lagi harganya. Nah ini yang terjadi, barang Rp95 ribu, yang dijual Rp50 ribu," ungkapnya.

"Pelanggan sudah pindah (ke TikTok), dia ambil untung, (UMKM) orang mati semua. Kita atur, enggak boleh dong begitu. Nanti kita atur, enggak boleh orang itu predatory pricing," jelas Zulhas. ( Sumber : Viva.co.id )

0 Komentar :

Belum ada komentar.